Tuesday, April 20, 2010

Kosmetik Berbahaya Ancam Kesehatan Masyarakat

Peredaran kosmetik mengandung bahan yang berbahaya, ternyata masih tetap terjadi di tengah-tengah masyarakat. Hal ini merupakan ancaman serius bagi masyarakat khususnya yang secara langsung menggunakan produk kosmetik tersebut.

Berdasarkan informasi public warning dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Kamis (11/6) sebanyak 70 produk kosmetik kembali dinyatakan mengandung sejumlah zat berbahaya, yaitu merkuri, hidrokinon, asam retinoat, zat warna merah K.3,merah K.10 dan jingga K.1. Dari ke 70 item tersebut, beberapa di antaranya merupakan produksi dari luar negeri, seperti dari Cina, Korea, Thailand, dan Singapura. Sedangkan hasil produksi dalam negeri berasal dari Jakarta, Cilegon,Yogyakarta dan lainnya.

Menurut Kepala Bidang Sertifikasi dan Layanan Konsumen BPOM Sumut Y Sacramento Tarigan, ditemukannya zat berbahaya pada 70 item kosmetik ini, setelah melalui uji laboratorium yang dilakukan BPOM Pusat. Dikatakannya, penggunaan kosmetik yang mengandung bahan-bahan berbahaya tersebut sangat tidak dianjurkan karena bisa mengakibatkan iritasi yang membuat kulit jadi memerah dan terasa perih seperti terbakar. Bila dipakai dalam jangka panjang, zat tersebut terutama merkuri dapat masuk ke dalam tubuh dan tidak keluar lagi. Di dalam tubuh, zat tersebut merusak organ-organ yang menjadi tempatnya menempel, terutama ginjal.

“Akhirnya, dapat menyebabkan penyakit kanker, jadi sangat berbahaya bagi kesehatan,” katanya kepada BATAKPOS, Jumat (12/6) di ruang kerjanya.

Senada dengannya, Kasi Pengawasan dan Perlindungan Konsumen Disperindag Sumut Anna Ritonga mengatakan, konsumen yang menggunakan kosmetik berbahaya ini akan berisiko mengalami kerusakan kulit muka yang menjadi kehitaman dan akhirnya terkena kanker bila dipergunakan jangka panjang.

Namun, pihaknya belum terima pemberitahuan dari BPOM untuk masalah ini. Menurutnya, bila ada temuan produk berbahaya, Disperndagsu akan mengecek langsung ke lapangan dan mengambil sampel untuk diuji di laboratorium BPOM atau Badan Reses dan Standarisasi (Baristan). “Jika terbukti, pengusahanya kita dipanggil dan izin usahanya dicabut,”tegasnya.

Sacramento juga mengatakan, produk yang paling sering menggunakan zat berbahaya yakni jenis krim pemutih kulit. Tandanya, proses krim pemutih yang mengandung zat berbahaya lebih cepat terlihat hasilnya dibandingkan produk alami. “Masyarakat harus mewaspadai resiko pemakaian jangka menengah dan panjang. Jangan anggap enteng, sebaiknya dipakai kosmetik yang telah terdaftar di BPOM,” ujarnya dan menegaskan akan terus dilakukan pantauan dan para pedagang dilarang menjual kosmetik yang mengandung zat berbahaya ini.

Beberapa produk kosmetik berbahaya yang telah masuk daftar public warning BPOM RI yakni Caronne Beauty Day Cream & Beauty Naight Cream, Caronne Beauty Whitening Cream (Night Cream), CR UV Whitening Night Cream with Vit E, CR UV Whitening Day Cream with Vit E, DR’s Secret 3 Skinlight, dan 4 Skinrecon, DR Fredi Setyawan Extra Whitening Cream dan lainnya.dik

batakpos.

Seja o primeiro a comentar

Post a Comment

Delicia Medical Clinic ©Template Blogger Green by Dicas Blogger.

TOPO