Monday, July 5, 2010

Teknologi Vaksin Terbaru untuk mencegah Kanker Serviks

Delicia Medical - Kanker serviks adalah kanker tersering kedua pada perempuan di Asia dan lebih deri setengah perempuan Asia yang terkena kanker serviks akan meninggal karena penyakit tersebut. Di Asia, setiap 4 menit seorang perempuan meninggal karena kanker serviks. Kanker serviks disebabkan oleh human papilomavirus (HPV) penyebab kanker yang saati ini telah dapat di vaksinasi. Setiap wanita beresiko terhadap kanker serviks sepanjang hidupnya. Oleh kaena itu sebuah vaksin yang khusus dirancang untuk melindungi perempuan dari kanker serviks mewakili terobosan ilmu pengetahuan dan merupakan berita gembira bagi para perempuan dimanapun .

Tidak Semua Teknologi Vaksin Sama. Sejak infeksi HPV yang pernah terjadi tidak akan memicu terbentuknya kekebalan alami penuh dan terjadinya kembali infeksi adalah hal yang umum terjadi. Merupakan hal yang sangat penting apabila suatu vaksin yang menargetkan tipe HPV penyebab kanker dapat merangsang respon kekebalan yang kuat dan stabil. Penelitian berkelanjutan telah menunjukan bahwa sistem ajuvan Nomor 4 (AS04) yang baru dipakai pada pengembangan vaksin kanker serviks untuk remaja putri dan perempuan dewasa akan merangsang respon kekebalan yang kuat dan stabil dibandingkan dengan ajuvan alumunium tradisional.

Penemuan dari penelitian yang diberikan oleh para ahli kesehatan menunjukkan bahwa vaksin yang menggunakan AS04 memperlihatkan antibodi yang tinddi terhadap HPV tipe 16 dan 18 (yang bertanggung jawab akan lebih 70% kanker serviks di dunia), pada perempuan yang divaksinasi dengan rentang usia yang luas 10 tahun hingga 55 tahun dan 100% perlindungan selama 5,5 tahun terhadap HPV tipe 16 dan 18 yang berhubungan dengan lesi prakanker yang mengarah pada kanker serviks.

Terkait dengan teknologi baru ini, Dr. Hariyono Winarto, SpOG mengatakan, \"Hasil dari beberapa penelitian yang dilakukan oleh pihak produsen bekerja sama dengan para ilmuwan dunia ternama yang independen telah mendukung bahwa AS04 memberikan respon kekebalan yang lebih tinggi dan peningkatan durasi/lamanya perlindungan yang disebabkan olehnya. Dalam bahasa awam, ajuvan tersebut berlaku seperti booster, guna membantu membentuk respon kekebalan yang lebih tinggi dan tahan lama dibandingkan dengan vaksin yang sama yang hanya diformulasikan dengan alumunium hidroksida saja. Pengembangan suatu vaksin untuk mencegah kanker adalah salah satu sukses terbesar yang dicapai oleh obat pencegahan.

Vaksin kanker serviks yang baru bagi remaja putri dan perempuan dewasa akan membantu memberikan suatu respon kekebalan yang kuat dan stabil terhadap HPV tipe 16 dan 18 yang bertanggung jawab akan lebih dari 70.7% kasus kanker serviks di Asia. (media AAM)
READ MORE - Teknologi Vaksin Terbaru untuk mencegah Kanker Serviks

Sunday, July 4, 2010

Waspadai Penyakit Baru Menular

Delicia Medical - Penyakit menular yang baru muncul (PMBM) atau emerging infectious diseases (EID), mempunyai potensi menimbulkan wabah, kerugian ekonomi, dan kekacauan sosial yang hebat.

PENYAKIT menular yang baru muncul (PMBM) atau emerging infectious diseases (EID), mempunyai potensi menimbulkan wabah, kerugian ekonomi, dan kekacauan sosial yang hebat.

Ancaman penyakit tersebut sekitar 70 persen berasal dari penyakit hewan, misalnya SARS, nipah, flu burung, dan flu babi. Hal ini diperberat karena Indonesia juga menghadapi penyakit menular bersumber binatang lainnya, seperti malaria, demam berdarah, filariasis (kaki gajah), serta rabies. Selain itu, ada juga penyakit menular langsung seperti diare, cacingan, dan kusta.

Menurut Menteri Kesehatan (Menkes) Endang Rahayu Sedyaningsih, kesehatan merupakan hak asasi setiap insan Indonesia dan pemenuhannya merupakan tanggung jawab negara.

"Seluruh masyarakat termasuk peternak unggas, perlu dilindungi dari berbagai penyakit, terutama penyakit yang dapat menimbulkan wabah dan pandemi," ujarnya ketika membuka Rakernas Gerakan Nasional Peternak Sehat Ternak Sehat (PSTS) yang diselenggarakan Himpunan Masyarakat Peternak Unggas Lokal Indonesia (HIMPULI) di Bogor, beberapa waktu lalu.

Rakernas diikuti sekitar 200 anggota HIMPULI dan dihadiri juga oleh Menteri Pertanian (Menpan) Suswono. Endang menerangkan, pengembangan Desa Siaga dengan kegiatan "Peternak Sehat Ternak Sehat" merupakan model upaya strategis terobosan kegiatan keterpaduan kesehatan masyarakat, kesehatan lingkungan, dan kesehatan ternak di desa. Hal tersebut sesuai dengan kebutuhan masyarakat melalui pendekatan pemberdayaan masyarakat, dengan memanfaatkan sumber daya yang ada di masyarakat dan bantuan pemerintah.

"Gerakan PSTS merupakan terobosan baru yang harus terus diperluas cakupannya ke seluruh Indonesia. Sebagai konsep Satu Kesehatan untuk Indonesia sebagai bagian dari One World One Health," tutur Endang.

Tujuan gerakan nasional PSTS yaitu meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan meningkatkan produktivitas ternak. Dengan tujuan khusus, ialah mewujudkan peternakan unggas yang sehat sesuai dengan cara beternak unggas yang baik (Good Farming Practices/GFP).

Selain itu, mewujudkan lingkungan pemukiman yang sehat, serta terselenggaranya penanganan produk hewan yang higienis. Endang mengutarakan, gerakan PSTS merupakan gerakan promosi kesehatan, kebersihan perorangan dan PHBS, deteksi dini, dan respons cepat pada penyakit yang dapat menimbulkan wabah. Selain itu, program tersebut sebagai pemberdayaan masyarakat peternak di bidang kesehatan dan UKBM, penyehatan lingkungan.

Dia menyebutkan, dari 231,83 juta jiwa penduduk Indonesia (Data BPS 2009), 45.24 persen (104,87 juta jiwa) adalah pekerja. Sebagian besar bekerja di sektor pertanian (46 persen), perdagangan (19 persen), industri (12 persen), dan lain-lain. Sektor pertanian meliputi petani, nelayan, peternak, sedangkan pekerja yang bergerak di sektor peternakan unggas (ayam, itik, dan lain-lain) mencapai 5 juta, yang terdiri atas peternak unggas formal dan nonformal yang tersebar di desa-desa.

"Kita ketahui, unggas air termasuk itik atau bebek merupakan 'carrier' dan sumber penularan flu burung pada unggas dan manusia," terang Endang.

Menurut hasil penyelidikan epidemiologi, faktor risiko penularan flu burung kepada manusia 47 persen disebabkan kontak langsung dengan unggas mati mendadak, 41 persen karena kontak dengan lingkungan tercemar, 2 persen disebabkan pupuk, dan 10 persen belum diketahui.

Hal tersebut terjadi karena kurang pengetahuan, kesadaran masyarakat dalam perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), adanya pemeliharaan unggas yang dilepas di halaman rumah (back yard farming), atau pengandangan yang tidak memenuhi syarat kesehatan.

Saat ini selain beredar virus influenza musiman, bersirkulasi pula virus Influenza A Baru (H1N1) yang pernah menimbulkan pandemi pada 2009 dan virus H5N1 yang terdapat di Mesir, China, Vietnam, dan Indonesia.

"WHO dan masyarakat dunia mengkhawatirkan kemungkinan lahirnya virus influenza baru dari hasil perubahan genetik maupun melalui percampuran genetik dari dua virus atau lebih. Virus ini kemungkinan dapat menimbulkan wabah atau pandemi di banyak negara di dunia," papar Endang.
READ MORE - Waspadai Penyakit Baru Menular

Saturday, July 3, 2010

HSE (Health, Safety, Environment,)

Delicia Medical - HSE (Health, Safety, Environment,) atau di beberapa perusahaan juga disebut EHS, HES, SHE, K3LL (Keselamatan & Kesehatan Kerja dan Lindung Lingkungan) dan SSHE (Security, Safety, Health, Environment). Semua itu adalah suatu Departemen atau bagian dari Struktur Organisasi Perusahaan yang mempunyai fungsi pokok terhadap implementasi Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) mulai dari Perencanaan, Pengorganisasian, Penerapan dan Pengawasan serta Pelaporannya. Sementara, di Perusahaan yang mengeksploitasi Sumber Daya Alam ditambah dengan peran terhadap Lingkungan (Lindungan Lingkungan).

Membicarakan HSE bukan sekedar mengetengahkan Issue seputar Hak dan Kewajiban, tetapi juga berdasarkan Output, yaitu korelasinya terhadap Produktivitas Keryawan. Belum lagi antisipasi kecelakaan kerja apabila terjadi Kasus karena kesalahan prosedur ataupun kesalahan pekerja itu sendiri (naas).

Dasar Hukum
Ada minimal 53 dasar hukum tentang K3 dan puluhan dasar hukum tentang Lingkungan yang ada di Indonesia. Tetapi, ada 4 dasar hukum yang sering menjadi acuan mengenai K3 yaitu:

- Pertama, dalam Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja, disana terdapat Ruang Lingkup Pelaksanaan, Syarat Keselamatan Kerja, Pengawasan, Pembinaan, Panitia Pembina K-3, Tentang Kecelakaan, Kewajiban dan Hak Tenaga Kerja, Kewajiban Memasuki Tempat Kerja, Kewajiban Pengurus dan Ketentuan Penutup (Ancaman Pidana). Inti dari UU ini adalah, Ruang lingkup pelaksanaan K-3 ditentukan oleh 3 unsur:
  • Adanya Tempat Kerja untuk keperluan suatu usaha,
  • Adanya Tenaga Kerja yang bekerja di sana
  • Adanya bahaya kerja di tempat itu.
Dalam Penjelasan UU No. 1 tahun 1970 pasal 1 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2918, tidak hanya bidang Usaha bermotif Ekonomi tetapi Usaha yang bermotif sosial pun (usaha Rekreasi, Rumah Sakit, dll) yang menggunakan Instalasi Listrik dan atau Mekanik, juga terdapat bahaya (potensi bahaya tersetrum, korsleting dan kebakaran dari Listrik dan peralatan Mesin lainnya).

- Kedua, UU No. 21 tahun 2003 tentang Pengesahan ILO Convention No. 81 Concerning Labour Inspection in Industry and Commerce (yang mana disahkan 19 Juli 1947). Saat ini, telah 137 negara (lebih dari 70%) Anggota ILO meratifikasi (menyetujui dan memberikan sanksi formal) ke dalam Undang-Undang, termasuk Indonesia (sumber: www.ILO.org). Ada 4 alasan Indonesia meratifikasi ILO Convention No. 81 ini, salah satunya adalah point 3 yaitu baik UU No. 3 Tahun 1951 dan UU No. 1 Tahun 1970 keduanya secara eksplisit belum mengatur Kemandirian profesi Pengawas Ketenagakerjaan serta Supervisi tingkat pusat (yang diatur dalam pasal 4 dan pasal 6 Konvensi tersebut) – sumber dari Tambahan Lembaran Negara RI No. 4309.

- Ketiga, UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Paragraf 5 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, pasal 86 dan 87. Pasal 86 ayat 1berbunyi: “Setiap Pekerja/ Buruh mempunyai Hak untuk memperoleh perlindungan atas (a) Keselamatan dan Kesehatan Kerja.”
Aspek Ekonominya adalah Pasal 86 ayat 2: ”Untuk melindungi keselamatan Pekerja/ Buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja.”
Sedangkan Kewajiban penerapannya ada dalam pasal 87: “Setiap Perusahaan wajib menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang terintegrasi dengan Sistem Manajemen Perusahaan.”

- Keempat, Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. Per-05/MEN/1996 tentang Sistem Manajemen K3. Dalam Permenakertrans yang terdiri dari 10 bab dan 12 pasal ini, berfungsi sebagai Pedoman Penerapan Sistem Manajemen K-3 (SMK3), mirip OHSAS 18001 di Amerika atau BS 8800 di Inggris.
READ MORE - HSE (Health, Safety, Environment,)

Friday, July 2, 2010

Hukum Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Delicia Medical - Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan instrumen yang memproteksi pekerja, perusahaan, lingkungan hidup, dan ma-syarakat sekitar dari bahaya akibat kecelakaan kerja. Perlindungan tersebut merupakan hak asasi yang wajib dipenuhi oleh perusahaan. K3 bertujuan mencegah, mengurangi, bahkan menihilkan risiko kecelakaan kerja (zero accident). Penerapan konsep ini tidak boleh dianggap sebagai upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang menghabiskan banyak biaya (cost) perusahaan, melainkan harus dianggap sebagai bentuk investasi jangka panjang yang memberi keuntungan yang berlimpah pada masa yang akan datang.
Bagaimana K3 dalam perspektif hukum? Ada tiga aspek utama hukum K3 yaitu norma keselamatan, kesehatan kerja, dan kerja nyata. Norma keselamatan kerja merupakan sarana atau alat untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja yang tidak diduga yang disebabkan oleh kelalaian kerja serta lingkungan kerja yang tidak kondusif. Konsep ini diharapkan mampu menihilkan kecelakaan kerja sehingga mencegah terjadinya cacat atau kematian terhadap pekerja, kemudian mencegah terjadinya kerusakan tempat dan peralatan kerja. Konsep ini juga mencegah pencemaran lingkungan hidup dan masyarakat sekitar tempat kerja.Norma kesehatan kerja diharapkan menjadi instrumen yang mampu menciptakan dan memelihara derajat kesehatan kerja setinggi-tingginya.
K3 dapat melakukan pencegahan dan pemberantasan penyakit akibat kerja, misalnya kebisingan, pencahayaan (sinar), getaran, kelembaban udara, dan lain-lain yang dapat menyebabkan kerusakan pada alat pendengaran, gangguan pernapasan, kerusakan paru-paru, kebutaan, kerusakan jaringan tubuh akibat sinar ultraviolet, kanker kulit, kemandulan, dan lain-lain. Norma kerja berkaitan dengan manajemen perusahaan. K3 dalam konteks ini berkaitan dengan masalah pengaturan jam kerja, shift, kerja wanita, tenaga kerja kaum muda, pengaturan jam lembur, analisis dan pengelolaan lingkungan hidup, dan lain-lain. Hal-hal tersebut mempunyai korelasi yang erat terhadap peristiwa kecelakaan kerja.
Eksistensi K3 sebenarnya muncul bersamaan dengan revolusi industri di Eropa, terutama Inggris, Jerman dan Prancis serta revolusi industri di Amerika Serikat. Era ini ditandai adanya pergeseran besar-besaran dalam penggunaan mesin-mesin produksi menggantikan tenaga kerja manusia. Pekerja hanya berperan sebagai operator. Penggunaan mesin-mesin menghasilkan barang-barang dalam jumlah berlipat ganda dibandingkan dengan yang dikerjakan pekerja sebelumnya. Revolusi IndustriNamun, dampak penggunaan mesin-mesin adalah pengangguran serta risiko kecelakaan dalam lingkungan kerja. Ini dapat menyebabkan cacat fisik dan kematian bagi pekerja. Juga dapat menimbulkan kerugian material yang besar bagi perusahaan. Revolusi industri juga ditandai oleh semakin banyak ditemukan senyawa-senyawa kimia yang dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan fisik dan jiwa pekerja (occupational accident) serta masyarakat dan lingkungan hidup.
Pada awal revolusi industri, K3 belum menjadi bagian integral dalam perusahaan. Pada era in kecelakaan kerja hanya dianggap sebagai kecelakaan atau resiko kerja (personal risk), bukan tanggung jawab perusahaan. Pandangan ini diperkuat dengan konsep common law defence (CLD) yang terdiri atas contributing negligence (kontribusi kelalaian), fellow servant rule (ketentuan kepegawaian), dan risk assumption (asumsi resiko) (Tono, Muhammad: 2002). Kemudian konsep ini berkembang menjadi employers liability yaitu K3 menjadi tanggung jawab pengusaha, buruh/pekerja, dan masyarakat umum yang berada di luar lingkungan kerja.Dalam konteks bangsa Indonesia, kesadaran K3 sebenarnya sudah ada sejak pemerintahan kolonial Belanda. Misalnya, pada 1908 parlemen Belanda mendesak Pemerintah Belanda memberlakukan K3 di Hindia Belanda yang ditandai dengan penerbitan Veiligheids Reglement, Staatsblad No. 406 Tahun 1910. Selanjutnya, pemerintah kolonial Belanda menerbitkan beberapa produk hukum yang memberikan perlindungan bagi keselamatan dan kesehatan kerja yang diatur secara terpisah berdasarkan masing-masing sektor ekonomi. Beberapa di antaranya yang menyangkut sektor perhubungan yang mengatur lalu lintas perketaapian seperti tertuang dalam Algemene Regelen Betreffende de Aanleg en de Exploitate van Spoor en Tramwegen Bestmend voor Algemene Verkeer in Indonesia (Peraturan umum tentang pendirian dan perusahaan Kereta Api dan Trem untuk lalu lintas umum Indonesia) dan Staatblad 1926 No. 334, Schepelingen Ongevallen Regeling 1940 (Ordonansi Kecelakaan Pelaut), Staatsblad 1930 No. 225, Veiligheids Reglement (Peraturan Keamanan Kerja di Pabrik dan Tempat Kerja), dan sebagainya. Kepedulian Tinggi Pada awal zaman kemerdekaan, aspek K3 belum menjadi isu strategis dan menjadi bagian dari masalah kemanusiaan dan keadilan. Hal ini dapat dipahami karena Pemerintahan Indonesia masih dalam masa transisi penataan kehidupan politik dan keamanan nasional. Sementara itu, pergerakan roda ekonomi nasional baru mulai dirintis oleh pemerintah dan swasta nasional.
K3 baru menjadi perhatian utama pada tahun 70-an searah dengan semakin ramainya investasi modal dan pengadopsian teknologi industri nasional (manufaktur). Perkembangan tersebut mendorong pemerintah melakukan regulasi dalam bidang ketenagakerjaan, termasuk pengaturan masalah K3. Hal ini tertuang dalam UU No. 1 Tahun 1070 tentang Keselamatan Kerja, sedangkan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan sebelumnya seperti UU Nomor 12 Tahun 1948 tentang Kerja, UU No. 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja tidak menyatakan secara eksplisit konsep K3 yang dikelompokkan sebagai norma kerja.Setiap tempat kerja atau perusahaan harus melaksanakan program K3. Tempat kerja dimaksud berdimensi sangat luas mencakup segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan tanah, dalam air, di udara maupun di ruang angkasa.
Pengaturan hukum K3 dalam konteks di atas adalah sesuai dengan sektor/bidang usaha. Misalnya, UU No. 13 Tahun 1992 tentang Perkerataapian, UU No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), UU No. 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan beserta peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya. Selain sekor perhubungan di atas, regulasi yang berkaitan dengan K3 juga dijumpai dalam sektor-sektor lain seperti pertambangan, konstruksi, pertanian, industri manufaktur (pabrik), perikanan, dan lain-lain.Di era globalisasi saat ini, pembangunan nasional sangat erat dengan perkembangan isu-isu global seperti hak-hak asasi manusia (HAM), lingkungan hidup, kemiskinan, dan buruh. Persaingan global tidak hanya sebatas kualitas barang tetapi juga mencakup kualitas pelayanan dan jasa. Banyak perusahaan multinasional hanya mau berinvestasi di suatu negara jika negara bersangkutan memiliki kepedulian yang tinggi terhadap lingkungan hidup. Juga kepekaan terhadap kaum pekerja dan masyarakat miskin. Karena itu bukan mustahil jika ada perusahaan yang peduli terhadap K3, menempatkan ini pada urutan pertama sebagai syarat investasi.
READ MORE - Hukum Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Thursday, July 1, 2010

9 Tanda Mengandung Anak Kembar


Kembar? Wah, luar biasa! Seperti apa, sih, tanda-tandanya jika kita mengandung anak kembar?

1. Biasanya akan terasa sejak awal bahwa Anda mengandung lebih dari satu bayi. Jangan mengabaikan perasaan hati atau intuisi tersebut. Banyak ibu dari si kembar mengatakan, mereka telah mengetahui sejak awal bahwa mereka mengandung bayi lebih dari satu.

2. Umumnya bila seorang wanita mengandung mempunyai tanda-tanda seperti kepala pusing, perut sebah/tidak enak nyaman, bahkan hingga muntah-muntah di pagi hari. Tapi jika mengandung lebih dari satu bayi, umumnya Anda akan lebih menderita, yaitu di pagi hari sampai malam. Bahkan sepanjang hari.

3.Gejala kehamilan lebih terasa dan dianggap terlalu dibesar-besarkan.
Banyak di antara calon ibu bayi kembar yang mengatakan, mereka merasa lebih tak nyaman, muntah-mual berlebihan, dan amat cepat lelah. Pokoknya, gejala kehamilannya "dahsyat" sehingga kerap dianggap terlalu mengada-ada oleh orang sekitar.

Padahal, semua itu disebabkan sirkulasi ekstra dari hormon dalam tubuh. Payudara menjadi sangat sensitif, lebih sering buang air kecil, merasa lapar sepanjang hari, dan merasa sangat lelah. Ketika usia kandungan mulai 6 bulan, mungkin akan mengalami sulit bernapas, perut terasa sangat berat, bengkak di tangan juga di kaki, berat badan naik sangat banyak (tidak normal), perut sangat besar, dan janin bergerak berlebihan. Umumya, ibu bayi kembar ini menderita anemia atau kadar zat besinya rendah.

4. Berat badan naik pesat di tiga bulan pertama kehamilan. Kenaikannya lebih tinggi dari rata-rata berat ibu hamil satu bayi. Gejala ini dapat disebut sebagai tanda pertama mengandung lebih dari satu bayi. Jika napsu makan baik, berarti tidak ada masalah, karena gizi yang baik sangat diperlukan janin dalam usia tiga bulan pertama kehamilan.

5. Ukuran kandungan besar untuk umurnya. Pada pemeriksaan pertama, dapat dikatakan bahwa perut lebih besar dibanding usia kandungan. Dokter mengatakan Anda hamil 8 minggu (dihitung dari saat terakhir mendapat haid) tapi jika dilihat dengan kasat mata, besar perut/kandungan seperti kehamilan berumur 10-12 minggu.

Jika keadaan seperti ini, biasanya dianjurkan untuk mengecek dengan alat USG untuk melihat ada berapa janin di dalam kandungan. Jika ternyata mengandung lebih dari satu bayi, ukuran kandungan akan terus berkembang lebih besar. Ibu yang mengandung satu bayi bisa mencapai 38-40 cm besar ketinggiannya, dimulai dari tulang pinggang, sedangkan untuk bayi kembar bisa mencapai 48 cm.

6. Kata dokter, AFP Anda tinggi. AFP adalah alpha fetoprotein protein yang dikeluarkan bayi pada waktu pertumbuhannya dan juga terdapat di dalam darah ibu. Protein ini dapat menjadi tinggi karena bayi lebih dari satu. Normal tes darah AFP dilakukan 16-18 minggu sesudah masa terakhir menstruasi . Tes ini kerap dipakai untuk mengetahui kehamilan kembar atau bukan.

7. Kata dokter, tingkat HCG (Human Chorionic Gonadotrophin) naik dengan sangat cepat. HCG adalah hormon yang menghasilkan telur yang dibuahi. Hormon ini dibutuhkan untuk menjaga kehamilan sampai plasenta berkembang. Hormon dapat dideteksi di dalam darah atau air seni walaupun sebelum Anda berhenti menstruasi.

Dalam kehamilan normal ( satu bayi), pemusatan darah HCG naik dengan cepat dalam 1 minggu kehamilan, berlipat ganda setiap 2 atau 3 hari. Tingkat HCG dapat menjadi lebih tinggi dengan adanya si bayi kembar.

8.Dari alat "pendengar", terdeteksi dua denyutan jantung . Dua denyut jantung dapat dibedakan dengan alat khusus yang dipakai dokter setelah kira-kira 12 minggu masa kehamilan. Sekitar kehamilan 28 minggu, sudah dapat dibedakan bila memang terdapat dua janin.

9.Dengan menggunakan USG, kehamilan kembar dapat lebih dipastikan. Alat ini akan menunjukkan/memperlihatkan adanya dua kantung kehamilan, dua janin, dan dua denyut jantung yang dapat dilihat 6 minggu sesudah hari pertama masa haid berakhir. Bahkan banyak bayi kembar bisa didiagnosa lebih cepat, sekitar 1-5 minggu setelah berhenti mendapat haid.
Sumber: Tabloid Nova
READ MORE - 9 Tanda Mengandung Anak Kembar

Tuesday, June 15, 2010

System Pelayanan Kesehatan Clinic


A. IN HOUSE CLINIC (Klinik di dalam Perusahaan)

1. Sistem Kapitasi
  • Perusahaan/pemberi kerja akan membayar biaya pelayanan kesehatan karyawan secara kolektif setiap bulannya sesuai dengan jumlah pasien yang didaftarkan. Pembayaran oleh pihak perusahaan kepada penyelenggara kesehatan (klinik) adalah sesuai biaya dan waktu yang disepakati kedua pihak.

2. Sistem Jasa
  • Perusahaan membayar jasa pelayanan kesehatan sesuai kesepakatan sebelumnya dan membayar besarnya biaya obat, berdasarkan daftar karyawan dan obat/bahan yang habis dipakai oleh karyawan pada awal bulan minggu pertama.

B. SISTEM PAKET
  • Perusahaan membayar biaya berobat dan penanganan penyakit sesuai banyaknya kunjungan ke klinik setiap bulannya, sesuai kesepakatan biaya berdasarkan kategori penyakit.

  • Perusahaan/pelanggan telah memberikan daftar karyawan dan anggota keluarga kepada Delicia Medical Clinic.

  • Setiap karyawan/keluarga akan mendapat kartu berobat dari Delicia Medical Clinic.

  • Setiap karyawan dan anggota keluarga yang akan berobat HARUS sudah memperoleh SURAT JALAN BEROBAT dari Perusahaan (atau dengan cara lain sesuai dengan Perjanjian Kerjasama). Delicia Medical Clinic/Balai Pengobatan DELICIA akan menyesuaikan nama pasien dengan daftar karyawan yang telah terdaftar.

  • Jika ada hal/tindakan yang darurat yang diperlukan segera dan tidak tertera dalam kesepakatan maka klinik/tempat pelayanan kesehatan berhak menangani kondisi yang darurat seperti tertera dalam Permenkes. Biaya akan di rinci kemudian sesuai penanganan emergency dan laporan tersebut akan disampaikan secara tersendiri.

  • Karyawan akan dilayani dengan baik dan berkualitas sama seperti pasien umum lainnya.

  • Delicia Medical Clinic akan mengeluarkan invoice/tagihan setiap bulannya atas daftar karyawan yang berobat termasuk biayanya.

  • Obat yang disediakan untuk karyawan adalah gabungan obat generik dan obat paten.

  • Pembayaran dari perusahaan atau provider jasa pelayanan kesehatan adalah paling lama satu minggu setelah invoice diterbitkan atau diterima oleh pihak perusahaan.

  • Biaya pengobatan dan tindakan dengan system ini akan diberi potongan 20 - 40% , dibanding besarnya biaya pengobatan pasien umum.

C. SISTEM KLAIM
  • Setiap karyawan dan anggota keluarga yang mau berobat HARUS sudah memperoleh SURAT JALAN BEROBAT dari Perusahaan (atau dengan cara lain sesuai dengan Perjanjian Kerjasama). Delicia Medical Clinic/Balai Pengobatan DELICIA akan menyesuaikan nama pasien dengan daftar karyawan yang telah terdaftar.

  • Karyawan dapat dilayani dengan obat generic, generic + paten, Paten. Sesuai kesepakatan dengan klinik berdasarkan daftar karyawan dan jabatan/posisi/kedudukan/golongan karyawan dalam perusahaan.

  • Karyawan akan dilayani dengan baik dan berkualitas sama seperti pasien umum lainnya.

  • Biaya pengobatan dengan system ini akan diberi potongan 20 % , dibanding besarnya biaya pengobatan pasien umum.


Keterangan:

Apabila Anda inging mengajukan pertanyaan silahkan hubungi ke deliciaclinic@gmail.com
READ MORE - System Pelayanan Kesehatan Clinic

Fasilitas Clinic Delicia


Peralatan Medis :
  1. Termometer 23. Medical lighting

  2. Tensimeter 24. Nebulizer

  3. Stetoskop 25. Tabung oksigen

  4. Bedah Minor Set

  5. Sterilisator

  6. Doppler

  7. Palu Refleks

  8. Spatel Tang

  9. Cocor Bebek

  10. Tromer

  11. Nerbecken

  12. Pispot

  13. Rhinoskop

  14. Otoskop

  15. Kaca Laring

  16. Mangkok Porselin

  17. Sarung Tangan

  18. Masker

  19. Standar Infus

  20. Kursi Roda

  21. Partus set

  22. Ekstraktor mucus

  23. Senter

Pendukung Medis :
  1. Timbangan Bayi

  2. Timbangan Dewasa

  3. Meteran

  4. Baskom Stainless

  5. Senter

  6. Lemari

  7. Rak

  8. Tong Sampah

  9. Kursi

  10. Meja

  11. Tempat tidur periksa

  12. Tempat tidur partus

  13. Tempat tidur rawatan

  14. Tempat tidur bayi

  15. Pengukur tinggi badan
READ MORE - Fasilitas Clinic Delicia

Jenis Pelayanan Delicia Medical Clinic

Berikut pelayanan yang kami berikan untuk melayani masayarakat yang ada di lingkungan sekitar:
  • Melayani pemeriksaan medis, bagi perseorangan maupun kolektif (karyawan perusahaan).

  • Melayani penyediaan obat-obatan atau resep.

  • Melayani konsultasi

  • Memberi rujukan

  • Surat kesehatan kerja

  • Pemeriksaan Laboratorium

  • Pemeriksaan kehamilan, KB

  • Persalinan Normal

  • Bedah minor

  • Imunisasi bayi, anak, dan dewasa

  • Pemeriksaan Gigi

  • Medical Check Up

  • Memberikan laporan berkala (periodic general report) untuk perusahaan atas kondisi kesehatan karyawan yang dipekerjakan jika diperlukan oleh perusahaan.
READ MORE - Jenis Pelayanan Delicia Medical Clinic

VISI dan MISI Delicia Medical Clinic


VISI Delicia Medical Clinic
  • Tercapainya Batam Sehat, yakni masyarakat Batam yang hidup dalam lingkungan dan perilaku sehat serta memiliki kemampuan untuk menjangkau pelayanan kesehatan yang bermutu.

MISI Delicia Medical Clinic
  • Mendorong kemandirian hidup sehat bagi perorangan, keluarga, masyarakat melalui penanganan penyakit secara dini.

  • Memelihara dan meningkatkan mutu, pemerataan dan keterjangkauan pelayanan kesehatan yang diselenggarakan.

  • Berupaya memelihara dan meningkatkan kesehatan, mencegah dan menyembuhkan penyakit serta memulihkan kesehatan perorangan, keluarga dan masyarakat yang berkunjung tampa diskriminasi dan dengan menerapkan kemajuan ilmu dan teknologi kesehatan yang sesuai.
READ MORE - VISI dan MISI Delicia Medical Clinic

Tujuan Delicia Medical Clinic


Delicia Medical Clinic hadir untuk menawarkan kerjasama pelayanan kesehatan baik secara pribadi ataupun kolektif (Perusahaan) demi meningkatkan kesehatan secara optimal dengan harga bersaing.
READ MORE - Tujuan Delicia Medical Clinic

Latar Belakang Delicia Medical Clinic

Delicia Medical Clinic adalah klinik yang berdiri tahun 2010, adalah salah satu klinik masa kini yang hadir untuk memberi pelayanan yang maksimal dan berkualitas dalam usaha promotif, preventif, curative dan rehabilitatif.

Pada tahun 2008 pengelola mulai dengan praktek pribadi di lahan berukuran 624m2 didaerah Bida Kabil ini, seiring dengan berjalannya waktu, letak yang strategis, harga terjangkau, tenaga pelayanan yang professional, dan berdedikasi tinggi, fasilitas langkap, di kelola dengan menejeman yang terorganisasi dengan baik, serta kerjasama yang baik dalam pemeriksaan penunjang dengan Laboratorium Gatot Subroto menjadikan kami sebagai tempat pilihan masyarakat setempat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.

Delicia Medical Clinic senantiasa memberikan pelayanan terbaik untuk pasien dengan memandang nilai-nilai kemanusiaan. Karyawan adalah asset yang penting dalam produktifitas perusahaan, dengan kerjasama yang terorganisir antara tempat pelayanan kesehatan dan perusahaan diharapkan perusahaan dapat mengikuti perkembangan kesehatan karyawan, dapat menekan anggaran biaya berobat, dapat mengatasi biaya overhead atau biaya berlebih akibat penanganan perobatan yang tidak diperlukan, menekan biaya klaim perobatan yang berlebih, dan yang lain sebagainya.
READ MORE - Latar Belakang Delicia Medical Clinic

Delicia Medical Clinic ©Template Blogger Green by Dicas Blogger.

TOPO